KMMC
- KOMUNITAS MANCING MANIA CITEUREUP
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa serta berlandaskan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 dan
berangkat dari rasa kebersamaan serta tanggung jawab sosial untuk ikut berpartisipasi
aktif dalam mendukung pembangunan Bangsa Indonesia dan Palembang khususnya,
maka kami Komunitas pemancing Citeureup,Bogor, jawa barat dan
sekitarnya berikrar untuk mendirikan sebuah organisasi olah raga dan hobi.
Menyadari bahwa dengan
adanya persamaan, perbedaan, persahabatan, solidaritas, keterampilan,
kerjasama, efisensi, kepedulian sosial terhadap lingkungan hidup, kondisi
geografi, sosial masyarakat dan ekonomi dalam olah raga dan hobi memancing,
maka semuanya perlu untuk diorganisir dengan baik secara terus menerus dengan
suasana kekelurgaan, maka dengan ini kami Komunitas pemancing
Citeureup,Bogor, jawa barat mendirikan suatu organisasi olah raga dan
hobi yang bernama KMMC-Komunitas Mancing Mania Citeureup dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
KMMC – Komunitas
Mancing Mania Citeureup adalah nama Organisasi dan kemudian disebut juga dengan KMMC
– Komunitas Mancing Mania Citeureup
Pasal 2
Waktu
KMMC- Komunitas
Mancing Mania Citeureup didirikan pada tanggal .................... di Citeureup,Bogor
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
KMMC
– Komunitas Mancing Mania Citeureup adalah organisasi Komunitas pemancing di Waduk/ Bendungan/glatama/kolam/Sungai
di Citeureup,Bogor jawa barat dan waduk-waduk lain di
indonesia yang terbentuk karena kesamaan hobby dan kegiatan
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
KMMC - Komunitas Mancing
Mania Citeureup di Citeureup, Bogor Jawa Barat
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
KMMC – Komunitas
Mancing Mania Citeureup adalah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan ,Kebersamaan ,dan
satu visi dan misi
Pasal 6
Tujuan
KMMC
– Komunitas Mancing Mania Citeureup bertujuan untuk :
1. Menjadi wadah
berkumpulnya pemancing organisasi Komunitas pemancing di Waduk/
Bendungan/glatama/kolam/Sungai khususnya
di wilayah Citeureup,Bogor jawa barat
dan waduk-waduk lain di indonesia untuk meningkatkan ajang silahturahmi .
2. Menjadi sarana berbagi
informasi bagi pemancing Alam khususnya di waduk jawa barat
3. Membantu Melakukan
Kegiatan sosial di sekitar Waduk atau bendungan
4. Berbagi pengalaman
memancing antara sesama anggota komunitas
5. Menjaga kelestarian
Alam di sekitar waduk dengan menerapkan cara memancing yang ramah lingkungan
6. Menciptakan dan
mengusahakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan olahraga mancing
olahraga/rekreasi yang kemudian dikembangkan dengan kepentingan kepariwisataan.
7. Melaksanakan kegiatan
Mancing Bareng secara periodik
8. membuat wadah
persaudaraan sesama pemancing
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup tersusun
sebagai berikut :
1. Organ tertinggi
pembuat keputusan adalah Ketua
2. Pelaksana seluruh
putusan seluruh anggota KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup
3. Seksi-seksi pengurus
diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mabes
- Pasal 8
- Prinsip Organisasi
- 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- 2. Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
- 3. Sukarela,Giat dan Gotong Royong
- 4. Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
- 5. Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
- 6. Menghargai Ide dan Masukkan yang membangun komunitas, pendapat dari struktur lebih rendah wajib dipertimbangkan
BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME
RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau
Musyawarah
1. Musyawarah Besar
a. Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta
maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau
pendapat.
b. Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan
sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2. Rapat Kerja
a. Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komunitas
b. Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c. Rapat kerja dilaksanakan di saat waktu tertentu
d. Rapat kerja bertugas
menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan
memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya.
Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang
akan datang.
3. Rapat Pengurus organisasi
a. Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua,
Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b. Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu
bulan sekali
c. Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu:
memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan
evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1. Setiap rapat ditiap
tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang
sekretaris.
2. Setiap rapat ditiap
tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh
pimpinan rapat dan sekretaris.
3. Setiap rapat ditiap
tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan
kerja struktur di bawahnya.
Pasal 11
Forum dan Pengambilan
Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1. Rapat pengurus organisasi
dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta
minimum satu anggota Pembina.
2. Dalam hal tidak
dicapai forum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya
satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak
tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat
secara sah.
3. Rapat pengurus
organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan
diputuskan dan akan dilaksanakan.
4. Hasil rapat diputuskan
dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Logo
Pasal 14
Motto
Komunitas Mancing Mania Citeureup (KMMC)
“………………………..” artinya: seluruh
anggota KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup bertanggung jawab
mengemban tugas untuk mempopulerkan.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 15
1.
Hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat
berdiri sendiri.
Pasal 16
1.
Perubahan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi
serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
2.
Usulan perubahan
disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan
kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KMMC – Komunitas
Mancing Mania Citeureup
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota KMMC - Komunitas Mancing Mania
Citeureup adalah :
1. Pemancing Ikan
2. Memiliki pemahaman dan
menyepakati prinsip serta program KMMC- Komunitas Mancing Mania
Citeureup
3. Bersedia mematuhi
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga KMMC – Komunitas Mancing
Mania Citeureup
4. Memenuhi Syarat-syarat
administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat
pengurus organisasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2. Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang
menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4. Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Tetap/ ID Card
7. Dicantumkan namanya di dalam media social grup KMMC
– Komunitas Mancing Mania Citeureup
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah
ditetapan
3. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus
organisasi
4. Menghormati pendapat dan usulan sesama komunitas
5. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
6. Menjaga nama baik organisasi
7. Mengikuti Tata tertib Postingan di media sosial
facebook Grup KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup atau
grup komunitas Mancing lainnya, aturan Tata tertib posting yaitu :
1. …………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………………..
8. Berusaha Mengikuti kopdar apabila tidak ada
halangan
9. Bila berhalangan hadir diharapkan memberi kabar
pada Pengurus
Pasal 4
Ketentuan anggota
1. Anggota Tetap adalah
anggota KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup yang
telah memenuhi persyaratan administratif Komunitas KMMC dan menjalankan
kewajibanya sebagai anggota organisasi.
2. Anggota Pendukung adalah anggota inti yang telah memenuhi
kewajiban sebagai anggota Organisasi namun berada di luar Kota , dalam hal ini
tidak dapat mengikuti kopdar website/blogger satu minggu sekali.
3. Anggota Kehormatan adalah orang orang yang dianggap berjasa
pada KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup dan tidak
terikat hak dan kewajiban
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan
pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tulisan
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap
menjalankan kewajibannya
4. Dikeluarkan dari keanggotaan Keanggotaan KMMC- Komunitas
Mancing Mania Citeureup
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi dilakukan atas
dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2. Hasil keputusan
diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat
pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di
depan pengurus organisasi
2. Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh
pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar
(Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya
6 bulan sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung
dalam Komunitas KMMC
a. Mempunyai hak suara
dan bicara
b. Mempunyai hak memilih
dan dipilih
c. Peninjau mempunyai hak
bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau
pandapat.
d. Tugas-tugas dan
wewenangnya:
1) Meminta pertanggung
jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
2) Memilih dan mengangkat
pengurus untuk periode yang akan datang.
3) Menetapkan keputusan
yang sudah dirapatkan
4) Membuat garis-garis
besar program organisasi
5) Menetapkan garis-garis
besar kebijakan hasil mubes
6) Memperbaiki dan menyempurnakan
kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
7) Membuat
Resolusi-resolusi
Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat
dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)
serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1. Pengurus Inti
a. Pengurus Inti organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan
untuk masa jabatan 1 tahun
b. Pengurus Inti organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di
bawah pendiri/pembina
c. Pengurus Inti organisasi dalam membuat keputusan harus
berkoordinasi dengan pendiri
d. Pengurus Inti organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya
dalam mubes.
2. Tugas dan tanggungjawabnya:
a. Melaksanakan keputusan
b. Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota KMMC
– Komunitas Mancing Mania Citeureup setelah berkoordinasi dengan
pendiri/pembina.
c. Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali
dalam tiga bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada
pendiri/pembina.
3. Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a. Ketua
d. Bendahara
e. Seksi Seksi
Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1. Ketua dapat memberhentikan Pengurus
dapat dilakukan jika
disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan KMMC didapat dari:
1. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
2. Kerja sama social ekonomi
3. Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
1. Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana
usaha pengurus
2. Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat
pengurus dan Musawarah besar
Pasal 15
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas
nama KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup
BAB V
Pembubaran
Pasal 17
1. KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan
rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran KMMC – Komunitas
Mancing Mania Citeureup dilakukan atas persetujuan Ketua
BAB VI
Tambahan dan Peralihan
Pasal 18
Hal-hal yang belum
diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1. Setiap anggota KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup dianggap
telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus
bersama-sama dewan pembina KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup
Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
CITEUREUP BOGOR
………………..