Kamis, 19 Januari 2023

KOMUNITAS MANCING MANIA CITEUREUP

 





ANGGARAN DASAR

KMMC  - KOMUNITAS MANCING MANIA CITEUREUP

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta berlandaskan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 dan berangkat dari rasa kebersamaan serta tanggung jawab sosial untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan Bangsa Indonesia dan Palembang khususnya, maka kami Komunitas pemancing Citeureup,Bogor, jawa barat dan sekitarnya berikrar untuk mendirikan sebuah organisasi olah raga dan hobi. 

Menyadari bahwa dengan adanya persamaan, perbedaan, persahabatan, solidaritas, keterampilan, kerjasama, efisensi, kepedulian sosial terhadap lingkungan hidup, kondisi geografi, sosial masyarakat dan ekonomi dalam olah raga dan hobi memancing, maka semuanya perlu untuk diorganisir dengan baik secara terus menerus dengan suasana kekelurgaan, maka dengan ini kami Komunitas pemancing Citeureup,Bogor, jawa barat mendirikan suatu organisasi olah raga dan hobi yang bernama KMMC-Komunitas Mancing Mania Citeureup dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup adalah nama Organisasi dan kemudian disebut juga dengan KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup

Pasal 2

Waktu

KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup didirikan pada tanggal .................... di Citeureup,Bogor  

Pasal 3

Sifat dan Bentuk

KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup  adalah organisasi Komunitas pemancing di Waduk/ Bendungan/glatama/kolam/Sungai  di Citeureup,Bogor  jawa barat dan waduk-waduk lain di indonesia yang terbentuk karena kesamaan hobby dan kegiatan

Pasal 4

Tempat dan Kedudukan

KMMC  - Komunitas Mancing Mania Citeureup di Citeureup, Bogor Jawa Barat

BAB II

Azas dan Tujuan

Pasal 5

Azas

KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup adalah organisasi yang berazaskan Kekeluargaan ,Kebersamaan ,dan satu visi dan misi

 

Pasal 6

Tujuan

KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup  bertujuan untuk :

1.    Menjadi wadah berkumpulnya pemancing organisasi Komunitas pemancing di Waduk/ Bendungan/glatama/kolam/Sungai  khususnya di wilayah Citeureup,Bogor  jawa barat dan waduk-waduk lain di indonesia untuk meningkatkan ajang silahturahmi .

2.    Menjadi sarana berbagi informasi bagi pemancing Alam khususnya di waduk jawa barat

3.    Membantu Melakukan Kegiatan sosial di sekitar Waduk atau bendungan

4.    Berbagi pengalaman memancing antara sesama anggota komunitas

5.    Menjaga kelestarian Alam di sekitar waduk dengan menerapkan cara memancing yang ramah lingkungan

6.    Menciptakan dan mengusahakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan olahraga mancing olahraga/rekreasi yang kemudian dikembangkan dengan kepentingan kepariwisataan.

7.    Melaksanakan kegiatan Mancing Bareng secara periodik

8.    membuat wadah persaudaraan sesama pemancing


BAB III

STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7

Struktur Organisasi

Struktur organisasi KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup tersusun sebagai berikut :

1.    Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua

2.    Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup

3.    Seksi-seksi pengurus diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mabes

  •                                                      Pasal 8
  •                                             Prinsip Organisasi
  • 1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • 2.    Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
  • 3.    Sukarela,Giat dan Gotong Royong
  • 4.    Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
  • 5.    Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
  • 6.    Menghargai Ide dan Masukkan yang membangun komunitas, pendapat dari struktur lebih rendah wajib dipertimbangkan
  •  

 

 

BAB IV

JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9

Jenis Rapat atau Musyawarah

1.    Musyawarah Besar

a.    Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.

b.    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.

2.    Rapat Kerja

a.    Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komunitas

b.    Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina

c.    Rapat kerja dilaksanakan di saat waktu tertentu

d.    Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.

3.    Rapat Pengurus organisasi

a.    Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)

b.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali

c.    Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.

 

 

Pasal 10

Mekanisme Rapat

Mekanisme rapat terdiri atas:

1.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.

2.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.

3.      Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 11

Forum dan Pengambilan Keputusan

Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :

1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.

2.    Dalam hal tidak dicapai forum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.

3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.

4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.

 


BAB V

ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12

Logo





Logo KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup membentuk __

 

 

 


Pasal 14

Motto Komunitas Mancing Mania Citeureup (KMMC)

“………………………..” artinya: seluruh anggota KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup bertanggung jawab mengemban tugas untuk mempopulerkan.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15

1.            Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.            Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.

Pasal 16

1.            Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.

2.            Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.


 

 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup
BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Syarat Anggota

Syarat-syarat anggota KMMC - Komunitas Mancing Mania Citeureup  adalah :

1.   Pemancing Ikan

2.   Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup

3.   Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup

4.    Memenuhi Syarat-syarat administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat

 pengurus organisasi

Pasal 2

Hak-Hak Anggota

1.    Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi

2.    Memberikan kritik dan usulan pada organisasi

3.    Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.

4.    Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.

5.    Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.

6.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Tetap/ ID Card

7.    Dicantumkan namanya di dalam media social grup KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup

 


Pasal 3

Kewajiban Anggota

1.    Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi

2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan

3.    Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi

4.    Menghormati pendapat dan usulan sesama komunitas

5.    Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi

6.    Menjaga nama baik organisasi

7.    Mengikuti Tata tertib Postingan  di media sosial facebook Grup KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup  atau grup komunitas Mancing lainnya, aturan Tata tertib posting yaitu :

1.    …………………………………………………………………………………

2.    …………………………………………………………………………………

3.    …………………………………………………………………………………

4.    ………………………………………………………………………………..

8.    Berusaha Mengikuti kopdar apabila tidak ada halangan

9.    Bila berhalangan hadir diharapkan memberi kabar pada Pengurus

 

 

Pasal 4

Ketentuan anggota

1.  Anggota Tetap adalah anggota KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup  yang telah memenuhi persyaratan administratif Komunitas KMMC dan menjalankan kewajibanya sebagai anggota organisasi.

2.  Anggota Pendukung adalah anggota inti yang telah memenuhi kewajiban sebagai anggota Organisasi namun berada di luar Kota , dalam hal ini tidak dapat mengikuti kopdar website/blogger satu minggu sekali.

3.  Anggota Kehormatan adalah orang orang yang dianggap berjasa pada KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup dan tidak terikat hak dan kewajiban

 

 

BAB II

DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5

Sanksi

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:

1.    Teguran Lisan

2.    Teguran Tulisan

3.    Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya

4.    Dikeluarkan dari keanggotaan Keanggotaan  KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup

Pasal 6

Pelaksanaan Sanksi

1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART

2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.

 

Pasal 7

Hak Pembelaan diri

1.  Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi

2.  Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 8

Musyawarah Besar

1.    Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Komunitas KMMC

a.    Mempunyai hak suara dan bicara

b.    Mempunyai hak memilih dan dipilih

c.    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.

d.    Tugas-tugas dan wewenangnya:

1)    Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.

2)    Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.

3)    Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan

4)    Membuat garis-garis besar program organisasi

5)    Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes

6)    Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.

7)    Membuat Resolusi-resolusi

Pasal 9

Musyawarah Luar Biasa

Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).

Pasal 10

Pengurus Organisasi

1.    Pengurus Inti

a.    Pengurus Inti organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 1 tahun

b.    Pengurus Inti organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina

c.    Pengurus Inti organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri

d.    Pengurus Inti organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.

2.    Tugas dan tanggungjawabnya:

a.    Melaksanakan keputusan

b.    Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup  setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.

c.    Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.

d.    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.

3.    Anggota pengurus organisasi terdiri atas :

a.    Ketua

d.    Bendahara

e.    Seksi Seksi

Pasal 12

Pergantian Pengurus Organisasi

1.    Ketua dapat memberhentikan Pengurus

dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota 

    

BAB IV

Keuangan

Pasal 13

Sumber keuangan KMMC didapat dari:

1.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan

2.    Kerja sama social ekonomi

3.    Hasil dari Dana Usaha

Pasal 14

1.  Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus

2.  Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 15

Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup

BAB V

Pembubaran

Pasal 17

1.    KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.

2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup dilakukan atas persetujuan Ketua

BAB VI

Tambahan dan Peralihan

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar

 

 

 

BAB VII

Penutup

Pasal 19

1.    Setiap anggota KMMC- Komunitas Mancing Mania Citeureup dianggap telah mengetahui AD/ART

2.    Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina KMMC – Komunitas Mancing Mania Citeureup

Pasal 20

AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

CITEUREUP BOGOR

………………..

 

 

 

 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMUNITAS MANCING MANIA CITEUREUP

  ANGGARAN DASAR KMMC   - KOMUNITAS MANCING MANIA CITEUREUP PEMBUKAAN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa sert...